Home/Tips Bisnis/Persyaratan dan Cara Daftar Surat Keterangan Usaha Online
Total Views: 303|Daily Views: 1

Persyaratan dan Cara Daftar Surat Keterangan Usaha Online

Hitoko.co.id – Halo sahabat HiToko! Salah satu dokumen yang wajib dimiliki segera oleh para pemilik usaha adalah Surat Keterangan Usaha. Fungsi Surat Keterangan Usaha untuk apa? Surat ini berguna sebagai jaminan legalitas usaha. Kabar baiknya, pemerintah sudah menyediakan fasilitas Surat Keterangan Usaha online.

Pengadaan surat usaha secara online bertujuan memudahkan pemilik usaha mendapatkan legalitas. Mengingat fungsinya sangat vital, sebagaimana sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan. Tanpanya, bisnis Anda masih bersifat ilegal dan tidak memiliki payung hukum. 

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Usaha Online

people examining business resume

Image by pressfoto on Freepik

Surat Keterangan Usaha online diterbitkan pertama kali oleh Kementrian Investasi atau BKPM. Layanan ini tersedia untuk kebutuhan perizinan segala jenis usaha, mulai dari Surat Keterangan Usaha online shop hingga Surat Keterangan Usaha KUR BRI.

Untuk membuat Surat Keterangan Usaha secara online, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. KTP asli dan fotocopy;
  2. Surat NPWP;
  3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy;
  4. Surat pengantar dari RT atau RW;
  5. Foto tempat usaha;
  6. Surat permohonan Surat Keterangan Usaha, dilengkapi dengan materai;
  7. Dokumen perjanjian sewa tempat;
  8. Surat pernyataan akan berjualan di tempat yang seharusnya, bukan di trotoar, taman, atau tempat ilegal lainnya;
  9. Kartu identitas pemilik tempat.

Sembilan dokumen di atas menjadi langkah awal cara mendapatkan SKU online yang harus Anda lengkapi sebelum melangkah ke tahap pendaftaran.

Cara Membuat Akun untuk Daftar SKU Secara Online

Cara membuat SKU online cukup mudah. Anda tidak perlu repot-repot keluar rumah atau mengantri selama berjam-jam. Berbekal gadget yang memadai serta jaringan internet, SKU online bisa Anda kantongi.

Bagi Anda yang baru pertama kali mendaftar usaha, Anda diwajibkan membuat akun terlebih dahulu di halaman OSS. Berikut tutorial membuat akun di OSS untuk mendapatkan surat perizinan usaha:

  1. Pertama, akses halaman Online Single Submission atau OSS di mesin pencarian Anda;
  2. Pilih kolom ‘daftar’ yang terletak di bagian kanan atas halaman;
  3. Pilih kategori usaha yang sesuai. Jika usaha Anda termasuk Usaha Menengah Kecil (UMK), pilih kategori UMK. Jika bukan, klik non-UMK;
  4. Kini sistem akan menuntun Anda mengisi berbagai kolom formulir yang tersedia. Ikuti instruksi tersebut dengan mengisi setiap jawaban benar;
  5. Tunggu hingga sistem mengirimkan email aktivasi. Jika sudah mendapatkan nya, kini akun Anda sudah aktif dan dapat melanjutkan permohonan SKU.

Langkah-Langkah Mendapatkan Surat Keterangan Usaha Secara Online

izin yang disetujui

image by rawpixel.com on Freepik

BACA  Usaha Kreatif dan Inovatif: Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Bagi Anda yang masih merasa bingung dengan bentuk SKU, silakan akses beberapa contoh Surat Keterangan Usaha yang sudah tersedia di banyak situs internet. Bahkan beberapa diantaranya melampirkan Surat Keterangan Usaha doc yang bisa Anda unduh dan edit.

Baiklah, berikut langkah-langkah mendapatkan Surat Keterangan Usaha online

  1. Masuk kembali pada halaman OSS;
  2. Masukkan username serta password yang sudah Anda dapatkan melalui pendaftaran akun tadi;
  3. Pilih kategori usaha dalam kotak perizinan usaha;
  4. Isi formulir dengan data yang benar;
  5. Jika sudah, layar akan menunjukkan hasil akhir. Apakah permohonan surat Anda disetujui atau tidak;
  6. Jika SKU sudah muncul, Anda bisa mencetak dokumen tersebut untuk berbagai keperluan usaha. kini, Anda sudah mengantongi SKU online.

Kesimpulan

Demikian ulasan mengenai langkah-langkah mendapatkan Surat Keterangan Usaha online. Selain menjamin legalitas usaha, SKU juga memudahkan pengusaha melakukan pengembangan bisnis, seperti membuat pinjaman di bank atau bekerja sama dengan pihak lain.

Satu hal yang perlu anda perhatikan adalah bahwa surat keterangan usaha dan surat izin usaha adalah dua hal yang berbeda. Jadi jangan lupa untuk mengurus keduanya demi kelancaran usaha anda.

Nah buat anda yang memiliki toko offline dan toko online di beberapa marketplace, HiToko hadir untuk membantu anda mengelola semua toko tersebut secara mudah melalui layanan Omnichannel. Selain itu, anda juga bisa mengelola chat dari semua marketplace yang anda gunakan hanya melalui satu aplikasi saja. Yuk cari tau tentang layanan lengkap HiToko disini dan coba gratis sekarang!

banner hitoko