Home/Tips Bisnis/Pengertian dan Contoh Surat Izin Usaha
Total Views: 510|Daily Views: 1

Pengertian dan Contoh Surat Izin Usaha

Hitoko.co.id – Halo Sahabat HiToko! Sahabat HiToko, jika kamu saat ini tengah mengelola suatu usaha, maka sudah seharusnya kamu memiliki surat izin usaha dari lembaga yang berwenang. Salah satu dokumen yang kamu perlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Lantas apa pengertian dan contoh Surat Izin Usaha?

Pengertian dan contoh Surat Izin Usaha akan dijelaskan dalam tulisan kali ini. Secara singkat, Surat Izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum sebagai bukti bahwa usaha yang kamu miliki berstatus legal. Maka dari itu, tak heran jika SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki sebuah bisnis.

Pengertian dan Contoh Surat Izin Usaha

Lantas bagaimana cara membuat surat izin tersebut dan apa saja persyaratannya? Tenang saja, jika kamu terlalu sibuk untuk mengurus Surat Izin Usaha dengan langsung datang ke kantor terkait, kamu masih bisa kok mengurusnya secara online asalkan kamu memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan.

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk melegalkan keberadaan suatu usaha. Namun, tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP, lho.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta, belum termasuk tanah dan bangunan. Tetapi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika dikehendaki.

Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

Ada empat jenis SIUP yang berlaku di Indonesia. Dengan mempertimbangkan besaran modal dan tingkat kekayaan, jenis SIUP meliputi:

1. SIUP Mikro

Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

2. SIUP Kecil

Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

3. SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

Pengertian dan Contoh Surat Izin Usaha

4. SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Sebelum mendaftarkan perusahaan dalam SIUP, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan administrasi diantaranya:

1. Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

Syarat-syarat yang dibutuhkan bagi perusahaan perseorangan meliputi:

Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan

Fotokopi NPWP atas nama perusahaan

Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili Anda

Neraca perusahaan

Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4×6

Materai Rp6.000

2. Syarat SIUP Koperasi

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi

Fotokopi NPWP

Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi

Fotokopi akta pendirian koperasi

Fotokopi SITU

Neraca koperasi

Foto ukuran 4×6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar

3. Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan

Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan

Fotokopi SITU

Fotokopi NPWP

Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM

4. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan

Neraca perusahaan

Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait

Materai Rp6.000

Syarat SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Berbeda dengan PT, syarat sebelum mengajukan SIUP bagi perusahaan perseroan terbuka yaitu:

Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berstatus PT

Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama/penanggung jawab

Fotokopi akta pendirian

Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum

Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir

Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Cara Membuat Surat Izin Usaha

Ada dua cara bikin surat izin usaha yaitu secara online dan offline. Yuk simak tata caranya di bawah.

1. Cara membuat Surat Izin Usaha Offline

Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas perdagangan terdekat. Simak langkah-langkahnya:

a. Mengambil formulir pendaftaran

Langkah pertama dengan mendatangi kantor dinas perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran SIUP.

b. Mengisi formulir pendaftaran

Mengisi formulir pengajuan SIUP. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotokopi formulir sebanyak 2 lembar.

BACA  Tips Membuat Produk Inovasi untuk Bisnis Anda

c. Pembayaran biaya

Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat izin usaha. Oleh karena itu, besaran biaya berbeda-beda antara masing-masing wilayah.

d. Pengambilan SIUP

Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor dinas perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama 2 minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak dinas akan menghubungi Anda.

Proses pengurusan melalui kantor dinas perdagangan tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Orang lain dapat mengurusnya dengan disertai surat kuasa bermaterai.

Pengertian dan Contoh Surat Izin Usaha

2. Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.

Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Langsung saja, yuk simak cara membuat surat izin usaha online.

a. Melakukan Pendaftaran

Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.

b. Melakukan Verifikasi Akun

Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.

c. Login Akun dan Pengisian Data Usaha

Berikut langkah-langkah mengisi data usaha pada situs pendaftaran SIUP:

Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian data usaha. Isi data usaha secara lengkap dan benar.

Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian data dilakukan dengan cara menyalin dari AHU Online. Ahu online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pemilik usaha berbentuk perseorangan, koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.

Data usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.

Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih proses.

Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.

Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.

d. Penerbitan NIB

Ketika semua langkah di atas selesai, Sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.

Contoh Surat Izin Usaha

Agar Anda semakin memahami bagaimana bentuk dan isi dari surat izin usaha, berikut merupakan contoh surat izin usaha pada umumnya.

Malang, 25 Maret 2021

Nomor : 72816362763762822/2021

Lampiran : Satu jepitan

Perihal : Permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha

Kepada Yth,

Wali Kota Malang

Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Malang

Di tempat.

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Karmaka Surjaudaja

Alamat : Jalan Seruni Kota Malang

Pekerjaan : Wirausaha

Bersamaan surat ini saya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha dengan identitas usaha sebagai berikut:

Jenis Usaha : Perbankan

Nama Perusahaan : OCBC NISP

Alamat tempat Usaha : Jalan Satrio No.25, RT.11/RW.4, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Untuk melengkapi persyaratan, saya lampirkan:

Surat Permohonan SITU

Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Satu lembar fotokopi KTP yang masih berlaku

Surat keterangan dari desa

Surat rekomendasi dari camat

Satu lembar fotokopi pelunasan PBB tahun terakhir

Satu buah map snelhecter plastik merah

Demikianlah surat permohonan yang saya buat dengan sebenarnya. Terima kasih atas izin yang telah diberikan.

Pemohon,

Karmaka Surjaudaja

Itulah penjelasan tentang surat izin usaha meliputi pengertian, jenis-jenis, syarat, cara membuat, sampai dengan contoh suratnya. Nah apakah Sahabat HiToko sudah melengkapi seluruh surat izin usaha tersebut? Jika belum, segera mengurusnya ya!

Jika Sahabat HiToko ingin mengoptimalkan penghasilan usaha, kamu bisa menggunakan aplikasi HiToko. Melalui fitur omnichannel, HiToko bisa membantu kamu mengelola segala jenis bisnismu dengan fitur-fitur mulai dari data pelanggan hingga manajemen gudang. Yuk, registrasi gratis sekarang!Ramadhan Banner Hitoko