Home/Tips Bisnis/Pajak UMKM Terbaru 2022, Pahami Seluk Beluknya
Total Views: 295|Daily Views: 1

Pajak UMKM Terbaru 2022, Pahami Seluk Beluknya

Hitoko.co.id – Halo sahabat HiToko! Sejak tahun 2009, pemerintah Republik Indonesia (RI) resmi menetapkan pajak UMKM bagi para pemilik usahanya. Sebagaimana berbagai bidang usaha lain, pelaku usaha kecil juga terkena pajak. Namun, berapa persen besar pajak penghasilan UMKM?

pembayar pajak umkm

Adapun besar pajak UMKM 2022 yang diterapkan oleh pemerintah adalah 0,5% dari penghasilan pemilik usaha. Mengenai dasar hukum serta kriteria usaha yang dikenakan pajak dengan besaran tersebut akan kita bahas lebih lanjut dalam uraian di bawah ini.

Dasar Hukum Pajak UMKM

Peraturan pemerintah mengenai pajak UMKM tentu berlandaskan undang-undang yang resmi dan memiliki kekuatan hukum mutlak. Indonesia sendiri sebenarnya sudah menetapkan nilai pajak bagi Usaha Mikro Kecil Menengah sejak tahun 1983, lalu mengalami pembaruan-pembaruan.

Berikut deretan pasal yang membahas tentang pajak bagi pelaku UMKM:

1. UU nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum perpajakan

Pasal ini menegaskan tentang pengenaan ketentuan pajak bagi para pelaku UMKM. Undang-undang ini merupakan hasil revisi dari pasal sebelumnya yang mempunyai makna sama yakni UU nomor 7 tahun 1983

2. UU nomor 36 th 2008 mengenai pajak penghasilan

Pasal ini menyatakan besar pajak UMKM adalah 0,5% dari pendapatan pelaku UMKM. Pasal ini mengganti serta menyempurnakan pasal sebelumnya yaitu UU nomor 7 tahun 1983

3. UU nomor 8 th 1983 mengenai pajak pertambahan nilai

Pasal ini menyatakan bahwa pajak UMKM bukan hanya meliputi omzet maupun penghasilan yang didapat, melainkan juga meliputi komoditi usaha. Pasal ini mengganti serta menyempurnakan pasal sebelumnya yaitu UU nomor 8 tahun 1983

4. UU nomor 20 th 2008 mengenai UMKM

Setelah pasal-pasal lainnya membahas mengenai kewajiban serta ketetapan membayar pajak bagi UMKM, undang-undang nomor 20 fokus menyepakati kriteria usaha yang dikenakan ketentuan di atas. Dengan demikian, tidak menimbulkan kerancuan dalam penarikan pajak usaha.

Siapa UMKM Itu? Berikut Kriterianya

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berasal dari 4 suku kata dengan makna yang terpisah-pisah. Setelah kita membedah masing-masing kata tersebut, barulah kita memahami apa kriteria bisnis ini yang sesungguhnya. 

UMKM pengrajin gerabah

 

BACA  Memahami Apa Itu Parcel dan Bedanya dengan Hampers

Berikut ciri-ciri UMKM menurut undang-undang:

1. Usaha Mikro

Sebagaimana namanya, mikro berarti kecil. Usaha mikro adalah usaha yang didirikan oleh individu dan sering kita sebut wirausahawan. Selain berdasarkan pendirinya, usaha mikro bisa kita identifikasi melalui pendapatan setiap tahun.

Usaha mikro masuk dalam kategori UMKM ketika berhasil mendapatkan penghasilan minimal 300.000.000 per-tahun atau pendapatan bersih 50.000.000 per-tahun. 

2. Usaha Kecil

Kosakata kedua ini merujuk kepada independensi usaha. Bisnis tersebut berdiri sendiri oleh wirausahawan, bukan cabang usaha besar maupun pecahan. Adapun pendapatan usaha kecil dalam satu tahun harus mencakup nilai 300.000.000-2.500.000.000.

Sebuah usaha juga masih dikategorikan kecil dalam undang-undang ketika memiliki jumlah kekayaan bersih tidak lebih dari 50.000.000. Dengan demikian, usaha kecil secara otomatis juga masuk dalam cakupan usaha menengah. 

3. Usaha Menengah

Kriteria terakhir dari jenis usaha yang wajib dikenakan pajak penghasilan usaha sebesar 0,5% adalah usaha menengah. Kita dapat menyebut usaha menengah ketika pendapatan dalam satu tahun mencapai nilai minimal 2.500.000.000 dan maksimal 50.000.000.000

Adapun nilai kekayaan usaha menengah berkisar 500.000.000 hingga 10.000.000.000. Nilai kekayaan ini belum termasuk tanah dan bangunan.

Kesimpulan

Setelah kita mempelajari tentang seluk beluk pajak UMKM di atas, tentu kita sepakat bahwa nilai pajaknya sama sekali tidak memberatkan. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menolak atau menunda membayar pajak penghasilan untuk UMKM. Kalau anda kesulitan menghitung growth ratio untuk bisnis anda, silahkan cek disini

Nah buat anda yang memiliki toko offline dan online di beberapa marketplace, HiToko hadir untuk membantu anda mengelola semua toko anda secara mudah melalui layanan Omnichannel. Selain itu, anda juga bisa mengelola chat dari semua marketplace tadi hanya melalui satu aplikasi saja. Yuk cari tau tentang layanan lengkap HiToko disini dan coba gratis sekarang!

Banner HiToko