Cara Dapat Bantuan UMKM, Lakukan Ini!
Hitoko.co.id – Halo Sahabat HiToko! Apakah Anda ingin mencoba mendaftar bantuan UMKM? Kali ini kita akan membahas mengenai cara dapat bantuan UMKM. Hal ini penting supaya Anda bisa mendapatkan dana bantuan UMKM dengan segera.
Syarat Pendaftaran Dana Bantuan UMKM
Sebelum membahas mengenai cara dapat bantuan UMKM, Anda perlu mengetahui mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi. Persyaratan tersebut diperlukan supaya Anda bisa mendaftar bantuan UMKM.
Beberapa syarat bantuan UMKM yang perlu Anda ketahui, sebagai berikut:
- Anda terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia.
- Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Bukan termasuk pegawai BUMN, ASN, dan TNI/POLRI.
- Tidak sedang menerima atau mengajukan kredit di perbankan.
- Memiliki usaha mikro dengan membuat surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Anda perlu melengkapi persyaratan di atas supaya bisa melakukan pendaftaran. Jika sudah lengkap, maka Anda bisa mencoba mendaftar dana bantuan UMKM 2022. Pastikan bahwa persyaratan tersebut sudah lengkap supaya proses pendaftaran berjalan lancar.
Cara Mendaftar Dana Bantuan UMKM
Hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui sebagai cara dapat bantuan UMKM adalah cara mendaftar. Hal ini penting supaya Anda tidak kebingungan saat melakukan pendaftaran. Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online.
Jika Anda ingin melakukan pendaftaran secara offline, maka Anda bisa langsung meminta formulir pendaftaran bantuan UMKM lembaga perbankan yang resmi. Anda juga bisa mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdekat.
Anda juga bisa mendaftar secara mandiri dengan melakukan pendaftaran secara online. Beberapa cara mendaftar bantuan UMKM secara online, sebagai berikut:
1. Membuat Akun Pendaftaran
Pertama, silakan untuk mengunjungi website https://oss.go.id. Anda perlu masuk ke menu Registrasi untuk membuat akun terlebih dahulu. Lengkapi data diri Anda dengan benar supaya tidak terjadi kesalahan saat pendaftaran.
Periksa kembali data pribadi untuk pembuatan akun Anda. Hal ini penting supaya proses daftar bantuan online dapat berjalan lancar. Pastikan nama akun sama dengan KTP Anda supaya tidak terjadi masalah saat melakukan pencairan.
2. Login ke Menu Perizinan Berusaha
Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung login. Silakan untuk memilih menu Perizinan Berusaha. Pada menu tersebut, Anda perlu memilih Izin Usaha Perseorangan. Pilih opsi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir izin usaha. Pastikan Anda mengisinya dengan benar. Proses pengisian data pribadi dan data usaha disesuaikan dengan dokumen usaha yang Anda miliki.
3. Isi Formulir Izin Usaha
Anda perlu mengisi formulir izin usaha dengan langkah-langkah, sebagai berikut:
- Silakan lengkapi data profil Anda.
- Jika sudah, silakan untuk mengisi formulir kepemilikan usaha dengan memilih opsi Tambah Usaha.
- Silakan lengkapi data yang diperlukan dan pilih opsi Simpan. Jika Anda memiliki lebih dari satu usaha, maka Anda bisa menambahkan usaha dengan menekan opsi Tambah Usaha.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha.
- Jika sudah, Anda bisa mengisi centang pada kotak disclaimer NIB dan pendaftaran usaha akan diproses.
- Jika sudah selesai, maka Anda bisa melihat preview izin usaha dalam bentuk QR code.
Demikianlah pembahasan mengenai cara dapat bantuan UMKM yang perlu diketahui. Semoga Anda berhasil mendapatkan bantuan.
Nah, untuk Anda yang telah memiliki beberapa toko online di marketplace, Anda dapat mencoba layanan omnichannel yang di sediakan oleh HiToko. Anda dapat mengengelola bisnis menjadi lebih mudah. Dengan menggunakan omnichannel ini, anda tidak perlu ribet pindah-pindah platform untuk mengatur produk, pesanan dan bahkan chat dari berbagai platform. Cukup dengan satu wadah semuanya jadi lebih mudah. Yuk, daftar gratis!